Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Elemen Data

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. KTP Asli
  3. Ijazah Terakhir Asli dan Fotocopy
  4. Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy

  1. Menginventarisasi saran dan pengaduan yang masik
  2. Melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi
  4. Petugas memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan

1 Hari Kerja setelah berkas pemohon dinyatakan lolos proses verifikasi dan validasi data

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Email : dafdukmahulu@gmail.com

Halodukcapil Call Center (08115926411)

Saran dan Pengaduan melalui Kotak Saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Elemen Data "