Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis (Kesatu)

  1. Kartu identitas pasien / KTP
  2. Kartu identitas keluarga atau wali pasien
  3. Kartu keluarga / KK pasien
  4. Kartu BPJS Kesehatan untuk pasien JKN
  5. Surat rujukan untuk pasien JKN

  1. Pasien / keluarga datang ke bagian skrining untuk dilakukan skrening awal resiko jatuh dan resiko alergi serta memberikan informasi cara dan syarat pendaftaran
  2. Apabila pasien terdapat resiko jatuh akan dipasang gelang kuning di tangan dan apabila mempunyai penyakit paru menular akan diberikan masker dan pengantar untuk mendaftar di loket khusus / loket 5
  3. Pasien yang telah dilakukan skrening akan diberikan nomor antrian oleh petugas skrening
  4. Pasien baru yang belum pernah berobat ke RSUD Kota Cilegon baik pasien JKN , umum dan jaminan lain serta pasien baru dan lamadengan pembayaran umum dan jaminan lainnya ( Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, TASPEN, Dinkes Kota Cilegon ) akan diberikan nomor antrian ke loket1
  5. Pasien lama dengan jaminan BPJS kesehatan akan diberikan nomor antrian ke loket 2, 3 dan 4
  6. Pasien menunggu di depan loket pendaftaran sambil menunggu nomor antriannya dipanggil sesuai dengan loket tujuan
  7. Pasien yang telah dipanggil ke loket pendaftaran menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas
  8. Petugas pendaftaran meregistrasikan pasien jaminan umum di aplikasi SIMRS.Pasien yang telah mendapatkan tanda registrasi langsung menuju ke poli tujuan
  9. Petugas pendaftaran meregistrasikan pasien jaminan BPJS kesehatan dengan membuatkan SEP nya terlebih dulu di aplikasi Vclaim BPJS Kesehatan kemudian pembuatan nomor regitrasi di aplikasi SIMRS. Pasien yang telah mendapatkan SEP langsung menuju poli tujuan

1. Proses skrining memerlukan waktu 5 menit

      2. Proses pendaftaran memerlukan waktu 5 menit

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013

2. Pasien JKN : Permenkes RI No. 6 Tahun 2018

 

Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Poliklinik

1. Email : rsud_cilegon@yahoo.com

2. Telp : (0254) 330461 Ext. 101

3. Kotak Saran

4. Central Layanan Informasi dan Pengaduan (CLIPEN)

5. Saluran Informasi Penanganan Pengaduan  Peserta (SIPP)

6. Website : http://rsud.cilegon.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis (Kesatu)"