Pelayanan Poliklinik Penyakit Dalam

  1. a. Pasien JKN/KIS : 1. Membawa rujukan dari Puskesmas wilayah domisili pasien b. Pasien Umum : 1. Membawa KTP/KK
  2. a. Pasien JKN/KIS : 2.Membawa asli kartu BPJS/KIS b. Pasien Umum : 2. Membawa surat rujukan dari Puskesmas/dokter praktek (jika ada)

  1. 1. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu poliklinik penyakit dalam
  2. 2. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai nomor antrian
  3. 3. Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tekanan darah,denyut nadi,pernapasan dan suhu)
  4. 4. Perawat melakukan asesmen awal rawat jalan
  5. 5. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis dengan melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik,pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan penunjang radiologi/laboratorium jika dibutuhkan
  6. 6. Dokter menuliskan resep obat pada kertas resep
  7. 7. Perawat menginput seluruh data hasil pemeriksaan ke dalam SIMRS

Waktu tanggap pelayanan di poliklinik penyakit dalam ≤ 10 menit sejak berkas rekam medik diterima di poliklinik.

1.    Peserta JKN/KIS biaya ditanggung oleh BPJS
2.    Pasien Umum
-    Poliklinik Spesialis Rp. 37,500
-    Klinik Gigi Rp. 25,000
-    Klinik Gizi Rp. 25,000
-    Konsul antar spesialis Rp.37,500
-    Tarif tindakan dan pemeriksaan penunjang sesuai tindakan yang diberikan mengacu ke Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

1.Konsultasi 2.Pemeriksaan fisis 3.Pemeriksaan EKG 4.Terapi dan penanganan sesuai diagnosis penyakit

1.    Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat mengajukan pengaduan langsung ke Unit Layanan Pengaduan RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 0821 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : pengaduan@rsudsyekhyusuf.com
6.    Kotak pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Penyakit Dalam"