Rekomendasi Pembentukan Kantor Cabang PPTKIS

  1. Surat Permohonan dari Direktur PPTKIS dengan materai secukupnya ditujukan kepada Kepala DInas Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan
  2. Fotokopi SIPPTKI yang dilegalisir oleh Dirjen atau Pejabat berwenang
  3. Surat Keputusan Direktur tentang Pengangkatan dan Penempatan Kepala Kantor Cabang dan karyawan
  4. Struktur Organisasi
  5. Fotokopi bukti penguasaan saran berupa kantor, peralatan kantor, Surat Kepemilikan/Perjanjian Sewa/Kontrak/Kerjasama dalam jangka waktu paling kurang lima tahun
  6. Fotokopi Akta Notaris Pendirian PPTKIS
  7. Surat Pengangkatan Kepala Cabang dari Dirut PPTKIS dengan materai secukupnya
  8. Status gedung/kantor cabang berupa fotokopi hak milik/perjanian sewa mengenai kantor cabang dari Lurah/Kepala Desa Setempat
  9. Asli/fotokopi surat keterangan domisili kantor cabang dari Lurah/Kepala Desa setempat
  10. Daftar inventaris dan fasilitas kantor

  1. Pemohon membawa persyaratan rekomendasi
  2. Petugas mencatat dan memverifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Petugas mensurvei lokasi cabang PPTKIS
  4. Setelah hasil survei menunjukkan bahwa permohonan rekomendasi memenuhi syarat, petugas mengetik draft surat rekomendasi
  5. Draft tersebut dikoreksi oleh Kasi, diparaf oleh Kabid, dan ditandatangani oleh Kadis
  6. Pemohon memperoleh Surat Rekomendasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembentukan Kantor Cabang PPTKIS

  1. Email : disnakertrans_tbn@yahoo.com
  2. Telepon : 0361 811483
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan Disnaker Tabanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembentukan Kantor Cabang PPTKIS"