Standar Pelayanan Laboratorium PK

  1. 1. Pasien Umum a. KIB (Kartu Identitas Berobat) b. KTP ( Kartu Tanda Penduduk) c. Pendaftaran di klinik MCU 2. Pasien dari Instansi/ Perusahaan/ Sekolah a. Pengantar Instansi/Perusahaan terkait b. Pendaftaran di klinik MCU

  1. 1. Pasien Umum/Permintaan Sendiri a. Pemeriksaaan MCU dilayani pada hari dan jam kerja b. Pasien yang akan melakukan pemeriksaan MCU mendaftar untuk klinik MCU di TPP Rawat Jalan. c. Pasien membayar biaya administrasi pendaftaran di kasir rawat jalan d. Pasien diperiksa oleh dokter klinik MCU e. Dokter klinik MCU memberikan pengantar pemeriksaan penunjang/ laboratorium kepada pasien sesuai paket pemeriksaan MCU f. Untuk pemeriksaan laboratorium pasien membawa permintaan pemeriksaan ke laboratorium, g. Petugas administrasi laboratorium mencatat identitas pasien dan permintaan pemeriksaan dalam buku register laboratorium dan input kedalam SIMRS untuk pencetakan kwitansi pembayaran h. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel/ spesimen sesuai permintaan pemeriksaan terhadap pasien i. Pemeriksaan yang sudah selesai dimasukkan pada list pemeriksaan dalam SIMRS j. Rekap hasil dan biaya pemeriksaan diserahkan ke klinik MCU untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan administrasinya. 2. Pasien dari Instansi/ Perusahaan/ Sekolah a. Instansi pengirim melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit terkait paket pemeriksaan MCU yang dikehendaki b. Rumah Sakit memberikan alur dan rincian biaya administrasi dan pemeriksaan sesuai paket yang di kehendaki oleh instansi pengirim c. Pemeriksaaan MCU dilayani pada hari dan jam kerja d. Pasien dari Instansi/Perusahaan/Sekolah membayar biaya administrasi di kasir rawat jalan e. Pasien diperiksa oleh dokter klinik MCU f. Dokter klinik MCU memberikan pengantar pemeriksaan penunjang/ laboratorium kepada pasien sesuai paket pemeriksaan MCU g. Pasien membawa permintaan pemeriksaan ke laboratorium, h. Petugas administrasi laboratorium mencatat identitas pasien dan permintaan pemeriksaan dalam buku register laboratorium dan input kedalam SIMRS untuk pencetakan kwitansi pembayaran i. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel/ spesimen sesuai permintaan pemeriksaan terhadap pasien j. Pemeriksaan yang sudah selesai dimasukkan pada list pemeriksaan dalam SIMRS k. Rekap hasil dan biaya pemeriksaan diserahkan ke klinik MCU untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan administrasinya.

Pelayanan Laboratorium dilakukan 24 Jam yang meliputi:

  1. Pelayanan pasien rawat jalan dimulai jam 07.00 – 14.00 dengan waktu pemeriksaan :
    1. Hematologi (Hb, Al, At, Ht)   : 30 MENIT
    2. Kimia Klinik                           : 60 MENIT
    3. Darah Rutin, Gula Darah I, II : < 140>
  2. Pelayanan pasien rawat inap :
  1. Shif pagi jam 11.00 – 14.00
  2. Shif sore jam 15.00 – 20.00
  3. Shif malam jam 08. 00 – 09.00
  1. Pasien Cito                                  : 60 MENIT

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Jepara 

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium PK

1.Pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas Informasi
3.Kotak saran yang tersedia
4.Telepon: (0291) 593286
5.Email: rsu.kartini@jepara.go.id
6.Website: rsudkartini.jepara.go.id
7.Dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
8.Moh. Ali, S.Kep.MMKes (08122824647)
9.Karnoto, SE.MM (081325094667)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium PK"