Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Umum a. Print label bukti pendaftaran klinik b. Resep dokter klinik
  2. 2. Pasien JKN 1. Print label bukti pendaftaran klinik 2. Resep dokter klinik 3. Surat Elegibilitas Pasien (SEP) 4. Persyaratan hasil penunjang sesuai ketentuan BPJS untuk pasien dengan penyakit kronis 5. Tanggal kunjungan pasien harus sesuai dengan tanggal kunjungan sebelumnya karena farmasi hanya bisa melayani resep untuk obat yang sama saat obat tersebut sudah terhitung habis untuk pasien yang mendapatkan pelayanan obat kronis selama 1 bulan,
  3. 3. Pasien Pemkab a. Print label bukti pendaftaran klinik b. Resep dokter klinik c. Kartu Status Pasien (KSP) d. Berlaku satu kali kunjungan selanjutnya harus terdaftarsebagai peserta Kartu Indonesia Sehat

  1. 1. Pasien Umum a. Pasien menyerahkan resep dari klinik ke petugas farmasi b. Petugas mencetak nomor urut resep pasien c. Petugas farmasi melakukan skrinning resep terkait kelengkapan administrasi, kelengkapan farmasetis dan kelengkapan klinis resep d. Petugas melakukan entry resep di komputer dan memberi tahu pasien harga obat yang harus dibayar e. Jika pasien setuju petugas mencetak billing harga f. Pasien melakukan pembayaran dikasir g. Petugas menyerahkan obat pasien dengan mencocokkan dengan no urut resep pasien, nama pasien dan tanggal lahir pasien h. Petugas memberikan informasi terkait penggunaan obat kepada pasien 2. Pasien JKN a. Pasien menyerahkan resep dari klinik ke petugas farmasi b. Petugas mencetak nomor urut resep pasien c. Petugas farmasi melakukan skrinning resep terkait kelengkapan administrasi, kelengkapan farmasetis dan kelengkapan klinis resep d. Petugas melakukan entry resep di komputer dengan memperhatikan warning di system untuk pelayanan obat kronis apakah pasien sudah saatnya mendapatkan obat e. Apabila belum saatnya mendapatkan obat kronis, petugas melakukan edukasi pada pasien agar tanggal kunjungan berikutnya disesuaikan dengan tanggal kunjungan sebelumnya dengan berkoordinasi dengan klinik terkait dalam penerbitan surat SKMDP. f. Petugas menyerahkan obat pasien dengan mencocokkan dengan no urut resep pasien, nama pasien dan tanggal lahir pasien g. Petugas memberikan informasi terkait penggunaan obat ke pasien 1. Pasien Pemkab a. Pasien menyerahkan resep dari klinik ke petugas farmasi b. Petugas mencetak nomor urut resep pasien c. Petugas farmasi melakukan skrinning resep terkait kelengkapan administrasi, kelengkapan farmasetis dan kelengkapan klinis resep d. Petugas melakukan entry resep di komputer e. Petugas menyerahkan obat pasien dengan mencocokkan dengan no urut resep pasien, nama pasien dan tanggal lahir pasien f. Petugas memberikan informasi terkait penggunaan obat ke pasien

Pelayanan :

 Obat racikan        :  < 60>

 Obat non racikan :  < 30>

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD RA Kartini Jepara 

pelayanan obat pasien rawat jalan

1.Pengaduan langsung kepada petugas
2.Petugas Informasi
3.Kotak saran yang tersedia
4.Telepon: (0291) 593286
5.Email: rsu.kartini@jepara.go.id
6.Website: rsudkartini.jepara.go.id
7.Dr. Bambang Dwipo S., M.Kes (081325733755)
8.Moh. Ali, S.Kep.MMKes (08122824647)
9.Karnoto, SE.MM (081325094667)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"