Standar Pelayanan Bank Darah RSUD Kota Cilegon

  1. Formulir Permintaan dari Dokter Penanggung Jawab (dr. DPJP)
  2. Kartu identitas / KTP /KK (Kartu Keluarga) untuk pasien anak
  3. Kartu BPJS Kesehatan
  4. Surat Eligibilitas Peserta (SEP

  1. Dokter DPJP membuat permintaan kebutuhan darah untuk tranfusi
  2. Petugas rawat inap berkoordinasi dengan petugas BDRS terkait stok labu darah
  3. Petugas rawat inap/keluarga membawa formulir permintaan transfusi beserta sampel darah yang sudah dilengkapi identitas pasien ke BDRS
  4. Uji silang (Crossmatch) darah pasien dengan darah yang akan di transfusi oleh petugas BDRS
  5. Hasil Crossmatch serasi, petugas BDRS menginformasi kepada petugas rawat inap
  6. Petugas Rumah Sakit/keluarga membawa labu darah yang sudah serasi ke Rawat inap
  7. Labu darah siap untuk ditransfusi

1. Cito 45 menit

2. Non cito 2 jam

3. Kasus pengulangan incompatible ± 4 jam

4. Rujukan PMI serang   ± 3  jam

5. Rujukan PMI Tanggerang  ± 8 Jam

6. Rujukan PMI  Jakarta  ± 10 jam

 

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Cilegon Nomor 29 Tahun 2017

2. Pasien JKN : Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2018 .

 

Penyediaan Labu Darah untuk Transfusi Darah

1. Email : rsud_cilegon@yahoo.com

2. Telp : (0254) 330461 EXT 101

3. Kotak saran

4. Central Layanan Informasi dan Pengaduan (CLIPEN)

5. Saluran Infomasi Penanganan Pengaduan (SIPP)

6. Website : http://rsud.cilegon.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bank Darah RSUD Kota Cilegon"