Standar Pelayanan Farmasi RSUD Kota Cilegon

  1. 1. Resep dari Dokter spesialis / Dokter umum / dokter gigi
  2. 2. BPJS : Fotocopy Kartu BPJS, Fc KTP, Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

  1. Pasien menyerahkan resep atau Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk resep elektronik ke petugas farmasi dan di beri nomor antrian. Penyerahan kepada pasien
  2. Resep online di cetak oleh petugas farmasi
  3. Petugas farmasi melakukan telaah resep, penyiapan obat, peracikan, pengemasan pemberian etiket.
  4. Double check / telaah obat

Obat Jadi (Tanpa Racikan) ≤ 30 Menit

 

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013

2. Pasien JKN : Permenkes RI No. 6 Tahun 2018

 

Pelayanan Farmasi

1. Email : rsud_cilegon@yahoo.com

2. Telp : (0254) 330461 Ext. 101

3. Kotak Saran

4. Central Layanan Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi RSUD Kota Cilegon"