Surat Keterangan Pembatalan akta Perceraian

  1. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP-el Bersangkutan
  3. Asli Kutipan Akte Perceraian Suami dan Istri
  4. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mengenai Pembatalan Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. Pemohon datang kekantor Disdukcapil atau kantor UKL Disdukcapil Pessel di masing-masing kecamatan domisili
  2. pemohon memasukan bahan permohonan pada loket registrasi
  3. verifikasi dan validasi
  4. Pengesahan Penerbitan dokumen oleh Pejabat Terkait
  5. operator menginput data
  6. pengajuan penandatangan secara tantadatangan elektronik (TTE)
  7. operator menyerahkan dokumen pemohon

dokumen akan terbit 30 menit s/d 1,5 jam. apabila ada kendala teknis pada jaringang akan di selesaikan dalam jangka waktu tidak dapat di tentukan, serta akan diselasaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SUKET Pembatalan Akte Perceraian

Sesui dengan prosedur dan SOP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pembatalan akta Perceraian"