Standar Pelayanan Laboratorium RSUD Kota Cilegon

  1. 1. Formulir pengantar pemeriksaan Laboratorium
  2. 2. Bukti telah melakukan registrasi di loket pendaftaran ( bukti registrasi /SEP)

  1. 1. Pasien /keluarga menyerahkan formulir pemeriksaan dan bukti registrasi di loket pendaftaran laboratorium.
  2. 2. Petugas laboratorium memanggil pasien untuk dilakukan pengambilan sampel
  3. 3. Petugas laboratorium mencocokkan identitas pasien dengan form permintaan
  4. 4. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel
  5. 5. Petugas laboratorium melakukan validasi
  6. 6. Penyerahan hasil dan kembali ke unit perujuk

Jangka waktu penyelesaian <  140 menit

Sesuai dengan Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2017  TentangTarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon.

 

Laboratorium medis meliputi : Mikrobiologi, Hematologi, Kimia klinik, imunoserologi, Urinalisa, Tes Narkoba, dan Feses rutin.

1. Petugas jaga

2. Penanggung jawab ruangan

3. Kotak saran

4. Central Layanan Informasi dan Pengaduan (CLIPEN TELP :  0254- 330461 EXT 101

      5. Email : rsud_cilegon@yahoo.com

      6. Saluran Informasi Penanganan Pengaduan  Peserta    (SIPP )

      7. Website : http://rsud.cilegon.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium RSUD Kota Cilegon"