Standar Pelayanan Rekam Medis RSUD Kota Cilegon

  1. 1.Kartu identitas / KTP
  2. 2. Kartu identitas keluarga atau wali pasien
  3. 3. Kartu keluarga
  4. 4. Surat kuasa pelepasan informasi kesehatan pasien
  5. 5. Formulir persetujuan pelepasan informasi kesehatan pasien

  1. Pasien/keluarga menemui petugas pelepasan informasi medis di Instalasi Rekam Medis
  2. Pasien/keluarga menunjukkan kartu identitas asli dan Kartu keluarga beserta foto copy nya
  3. Jika pasien meninggal menunjukkan surat keterangan kematian/ akte kematian pasien.
  4. Pasien/keluarga mengisi surat kuasa pelepasan informasi kesehatan pasien dan formulir persetujuan pelepasan informasi kesehatan pasien dengan materai
  5. Pasien menyerahkan formulir salinan resume medis dari asuransi.,pasien dipersilahkan pulang
  6. Petugas menyusun surat kuasa, formulir persetujuan, fotokopi identitas pasien,formulir salinan resume medis dan berkas rekam medis pasien untuk diserahkan kepada DPJP
  7. DPJP membuat salinan resume medis sesuai dengan data yang ada di berkas rekam medis pasien
  8. Pasien melakukan pembayaran biaya administrasi pembuatan salinan resume medis di kasir
  9. Pasien menerima salinan resume medis dengan menulis di buku serah terima
  10. Petugas menyimpan fotokopi salinan resume medis, fotokopi identitas , surat kuasa pelepasan informasi kesehatan pasien dan formulir persetujuan pelepasan informasi kesehatan pasien di dalam berkas rekam medis pasien

jangka waktu penyelesaian 2 hari

Pasien Umum : Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013

Pasien JKN : Permenkes RI No. 6 Tahun 2018

 

Pembuatan salinan resume medis untuk klaim asuransi pasien

· Formulir pengaduan

· Kotak Saran

· Petugas Jaga

· Central Layanan Informasi dan Pengaduan (CLIPEN TELP : 0254- 330461 EXT 101

· Saluran Informasi Penanganan Pengaduan Peserta (SIPP)

· Email : 1.)  rsud@mail.cilegon.go.id

                  2.)  rsud_cilegon@yahoo.com

· Website : http://rsud.cilegon.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medis RSUD Kota Cilegon"