Standar Pelayanan Klinik Jantung dan Pembuluh Darah RSUD KOTA Cilegon

  1. 1. Kartu Identitas / KTP (Umum dan BPJS)
  2. 2. Kartu BPJS Kesehatan (peserta BPJS)
  3. 3. Surat Rujukan (peserta BPJS)

  1. Pasien mendapatkan SEP (BPJS) atau Registrasi (umum)
  2. Menuju Kinik Jantung dan Pembuluh Darah
  3. Pemeriksaan berkas di petugas administrasi
  4. Assesment awal oleh perawat
  5. Pemeriksaan dokter

Jangka waktu penyelesaian 60 menit

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota No.17 Tahun 2013

2. Pasien JKN : Permenkes RI Nomor 6  Tahun 2018

 

Pelayanan Klinik Jantung dan Pembuluh Darah

1. Email: 1.) rsud@mail.cilegon.go.id   

                  2.) rsud_cilegon@yahoo.com

2. Kotak Saran

3. Central Layanan Informasi dan Pengadu (CLIPEN)    

      Telp : (0254) 330461 Ext. 101

4. Saluran Informasi Penanganan Pengaduan       Peserta (SIPP)

     5.  Website : http://rsud.cilegon.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Klinik Jantung dan Pembuluh Darah RSUD KOTA Cilegon"