Fasilitasi Pembuatan Nomor Pokok Sekolah Nasional

  1. Data Satuan Pendidikan
  2. Fotokopi SK Pendirian Lembaga
  3. Fotokopi Ijin Operasional
  4. Foto Sekolah Tampak Depan
  5. Foto Papan Nama Sekolah

  1. Guru menyerahkan berkas kelengkapan pengajuan NPSN kepada Operator Dinas Pendidikan
  2. Operator Dinas Pendidikan memeriksa kelengkapan berkas dan meng-upload melalui Verval SP di laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ kemudian menginformasikan kepada admin agar memeriksa berkas yang sudah dikirim
  3. Operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) melakukan pemeriksaan data yang sudah di upload oleh Operator Dinas Pendidikan. Apabila telah lengkap maka akan diterbitkan NPSN, jika tidak lengkap akan diberitahukan melalui website Verval SP di laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
  4. Jika NPSN sudah diterbitkan oleh Operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Operator Dinas Pendidikan memberitahukan kepada pemohon

Waktu penyelesaian Surat Keterangan ± 1 hari, kecuali Pejabat yang menandatangani bertugas keluar daerah

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Jalan Jenderal Sudirman No.69, Marabahan Kode Pos 70513 atau melalui website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Nomor Pokok Sekolah Nasional"