Fasilitasi Rekomendasi Mutasi Siswa

  1. Surat Permohonan Mutasi/ Pindah dari Orang Tua/Wali
  2. Surat Keterangan Mutasi/ Pindah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan di ketahui oleh KORWILCAM Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala
  3. Rapot/ Laporan Hasil Belajar Siswa
  4. Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Sekolah Tujuan

  1. Pemohon membawa Usul Surat Keterangan Pindah sesuai persyaratan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan meminta paraf Kepala Seksi, Kepala Bidang, dan Sekretaris
  3. Diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk ditandatangani
  4. Diberikan stempel Dinas dan diberikan kepada pemohon

Waktu penyelesaian Surat Keterangan ± 15 menit, kecuali Pejabat yang menandatangani bertugas keluar daerah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Jalan Jenderal Sudirman No.69, Marabahan atau melaporkan ke website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rekomendasi Mutasi Siswa"