Pelayanan Legalisasi Akta-Akta Catatan Sipil

  1. Fotocopy Akta Catatan Sipil serta Melampirkan Aslinya

  1. Pemohon Menyerahkan berkas Fotocopy Akta Catatan Sipil yang akan di legalisasi di Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket Verifikasi kelengkapan berkas Fotocopy Akta Catatan Sipil yang akan di legalisasi
  3. Operator Verifikasi Fotocopy Akta Catatan Sipil yang akan di legalisasi melalui SIAK dan buku register Akta Catatan Sipill
  4. Kasi melakukan Penandatanganan legalisasi Akta Catatan Sipil
  5. Petugas loket Registrasi legalisasi Akta Catatan Sipil
  6. Penyerahan Legalisasi Akta Catatan Sipil di Loket Pelayanan

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap dan jaringan tidak mengalami masalah dan gangguan (untuk pengecekan data dokumen di SIAK)

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

Dokumen Legalisasi Akta Catatan Sipil

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Akta-Akta Catatan Sipil"