Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan kematian dari dokter/Rumah, Sakit/Paramedis, Surat keterangan kematian dari RT
  2. Surat keterangan kematian dari Lurah setempat
  3. Kutipan akta nikah/Akta perkawinan
  4. KK dan KTP-el yang meninggal dunia
  5. Kutipan akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Surat Keterangan Ganti Nama yang meninggal dunia
  7. Menyertakan dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP-el
  8. KTP-el pelapor
  9. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang Pelaporannya di Kuasakan
  10. Bagi WNA : KK dan KTP-el bagi orang asing Izin Tinggal Tetap dan SKTT bagi Orang Asing
  11. Bagi WNA : Izin Tinggal Terbatas yang meninggal
  12. Bagi WNA : Paspor bagi yang memiliki izin kunjungan
  13. Bagi WNA : KITAS/KITAP
  14. Bagi WNA : Surat Keterangan Lapor Diri dan/atau Surat Tanda Melapor

  1. Pemohon Menyerahkan berkas Penerbitan Akta Kematian di Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket memverifikasi kelengkapan berkas Penerbitan Akta Kematian. Apabila berkas sudah memenuhi persyaratan berkas akan diserahkan kepada operator. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Operator Menginput Data Akta Kematian melalui Aplikasi SIAK dan mencetak kutipan Akta Kematian
  4. Petugas registrasi mencatat data Kematian pada buku register Kematian
  5. Kasi Menerima dan memverifikasi Buku Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian. Jika sesuai diparaf di Buku Register Akta Kematian, jika tidak dikembalikan pada Operator untuk di cetak ulang
  6. Kabid melakukan Verifikasi kembali, Memaraf pada Buku Register Akta Kematian / Memberikan Arahan
  7. Kepala Dinas Menandatangani Buku Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian
  8. Petugas loket Menyetempel, merigistrasi dan menyimpan arsip permohonan
  9. Penyerahan Kutipan Akta Kematian di Loket Pelayanan kepada pemohon

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap dan jaringan tidak mengalami masalah dan gangguan

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

Akta kematian

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kematian"