Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)

  1. Surat Keterangan Pindah Dari Disdukcapil daerah asal (SKLDN bagi WNI yang datang dari Luar Negeri, SKPD bagi WNI yang datang dari luar kota Cilegon)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon Menyerahkan berkas penerbitan KTP-el di Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket memverifikasi kelengkapan berkas penerbitan KTP-el. Apabila berkas sudah memenuhi persyaratan berkas akan diserahkan kepada operator. Apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Operator melakukan pengecekan, apabila sudah terdapat data perekaman sebelumnya operator akan langsung menginput perubahan data pemohon dan melakukan pencetakan KTP-el. Apabila belum ada data perekaman sebelumnya, operator akan melakukan perekaman KTP-el
  4. Kasi akan melakukan verifikasi data KTP-el yang akan dicetak
  5. Kabid Penandatanganan List KTP-el yang akan di Cetak Menginput Data
  6. Operator akan melakukan pencetakan KTP-el
  7. KTP-el diserahkan kepada pemohon

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap dan jaringan tidak mengalami masalah dan gangguan

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukan dan Akta Catatan Sipil

KTP Elektronik

SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon nomor 470/Kep.25/Disdukcapil/2018 tentang Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat Tentang Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)"