Izin Pemanfaatan Lahan Untuk Pemakaman

  1. Form Permohonan Kepada Wali Kota Cilegon Cq Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Bermaterai Rp. 6.000
  2. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000,- ( apabila diurus Oleh Orang Lain ) dikuasakan oleh Pemohon.
  3. Melampirkan Fotocopy Identitas Pemohon untuk Badan Usaha perorangan dan / atau Berbadan hukum (KTP / IMTA dan KITAS untuk WNA)
  4. Melampirkan Fotocopy akta pendirian dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta akta perubahannya dengan persetujuan/pemberitahuan perubahannya
  5. Melampirkan Fotocopy NPWP
  6. Melampirkan Surat Persetujuan Tidak Keberatan dari Masyarakat yang diketahui oleh RT/RW , Kelurahan dan Kecamatan.
  7. Melampirkan Fotocopy Bukti Perolehan Tanah (AJB/Sertifikat) yang telah dikuasai.
  8. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)
  9. Melampirkan Fotocopy Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Kesehatan dan Virtual Account / Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Kesehatan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggaraan Negara
  10. Melampirkan Fotocopy Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di portal dpmptsp.cilegon.go.id atau dapat mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon bila memerlukan bantuan untuk pendaftaran perizinan Online. Pemohon melakukan registrasi pada member area,setelah melakukan permohonan izin pemohon mendapatkan email pemberitahuan tanda terima bukti pendaftaran.
  2. Front Office memeriksa/memverifikasi kelengkapan atau kesesuaian Dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap, pemohon mendapatkan email pemberitahuan penolakan disertai alasan. Jika sesuai dilanjutkan ke BO Pelaksana.
  3. Back Office pelaksana memeriksa/memverifikasi kelengkapan atau kesesuaian Dokumen persyaratan. Jika tidak sesuai, maka dikembalikan ke pemohon dengan alasan melalui email. Jika sesuai, maka dilanjutkan di Kasi.
  4. Kasi Pelayanan memvalidasi / memeriksa kelengkapan / kesesuaian Dokumen Persyaratan. Jika tidak sesuai, maka dikembalikan ke BO Pelaksana atau ke Pemohon dengan alasan melalui email. Jika sesuai, maka dilanjutkan kepada OPD Teknis.
  5. OPD Teknis memverifikasi kelengkapan atau kesesuaian Dokumen persyaratan. Selanjutnya OPD Teknis menginput dan mengupload Rekomendasi Teknis pada sistem dan dilanjutkan kepada Back Office Pelaksana.
  6. Back Office Pelaksana menetapan status permohonan izin dari hasil Rekomendasi Teknis. Jika hasil rekomendasi menyatakan penolakan, maka pemohon mendapatkan email pemberitahuan penolakan disertai alasan. jika hasil rekomendasi menyatakan persetujuan, maka BO Pelaksana menyiapkan Draft Surat Keputusan Perizinan dan dilanjutkan kepada Kasi.
  7. Kasi memeriksa dan memvalidasi Draft surat keputusan perizinan, jika tidak sesuai, maka dikembalikan BO Pelaksana untuk revisi Draft Surat Keputusan Perizinan, Jika sesuai kasi memberikan Persetujuan Draft Surat Keputusan Perizinan dan dilanjutkan kepada Kabid.
  8. Kabid memeriksa dan memvalidasi draft surat keputusan perizinan, jika tidak sesuai, maka dikembalikan ke BO pelaksana untuk revisi draft surat keputusan perizinan, jika sesuai Kabid menyetujui draft Surat Keputusan Perizinan dan dilanjutkan ke Kepala Dinas.
  9. Kepala Dinas memeriksa dan memvalidasi Draft Surat Keputusan Perizinan. Jika tidak sesuai, maka dikembalikan ke BO Pelaksana untuk revisi draft surat keputusan perizinan. Jika sesuai, Kepala Dinas memberikan persetujuan draft surat keputusan perizinan dan menandatangani SK Izin secara elektronik. Surat Keputusan Izin dilengkapi penomoran secara sistem dan dilanjutkan kepada BO Pelaksana.
  10. BO Pelaksana mencetak Surat Keputusan Izin, kemudian menyerahkan SK Izin kepada Staf Sekretariat.
  11. Staf Sekretariat melakukan proses embos terhadap Surat keputusan perizinan, kemudian menyerahkan SK Izin kepada Front Office dan Fotocopy SK Izin kepada staff pengolahan data Bidang Data dan Informasi untuk diarsipkan.
  12. FO memberikan Surat Keputusan Perizinan kepada pemohon & meminta tandatangan bukti pendaftaran (email pendaftaran secara online) untuk diarsipkan
  13. Pemohon menerima Surat Keputusan Perizinan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemanfaatan Lahan Untuk Pemakaman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Lahan Untuk Pemakaman"