Standar Pelayanan Izin Belajar Dan Tugas Belajar

  1. Surat Permohonan Pribadi (asli)
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah untuk guru (asli)
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD (asli)
  4. Surat Pernyataan Penempatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ijazah yang akan diperoleh dari Kepala OPD bagi jabatan pelaksana
  5. Fotocopy sah SK CPNS
  6. dst

  1. Pemohon mengajukan berkas ke Kepala BKD dan PSDM
  2. Sesuai disposisi Kabid Diklat Pegawai, Kasubbid Diklat Jenjang Struktural memeriksa berkas pemohon
  3. Kasubbid Diklat Jenjang Struktural memerintahkan kepada Pengadministrasi Ijin Belajar dan Tugas Belajar memproses berkas
  4. Pengadministrasi Ijin Belajar dan Tugas Belajar menginformasikan kepada pemohon bahwa berkas telah selesai diproses (dalam bentuk Surat Ijin Belajar atau SK Tugas Belajar)

Maksimal 2 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap (Ijin Belajar)

 Maksimal 1 minggu terhitung sejak berkas diterima lengkap (Tugas Belajar)

Tidak dipungut biaya, gratis sesuai dengan kebijakan pada pemerintah kabupaten Lombok Barat

Dokumen Surat Izin Belajar dan Tugas Belajar

Pengaduan, masukan dan saran disampaikan melalui : 08786592811

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Belajar Dan Tugas Belajar"