Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Angkutan Pariwisata

  1. Membuat surat permohonan
  2. Membawa FC KTP/SIM, FC buku uji/KIR, FC STNK/pajak kendaraan
  3. Membawa surat izin trayek (asli)

  1. Buatlah surat permohonan pendaftaran
  2. Lampirkanlah FC KTP/SIM, FC buku uji/KIR, FC STNK/pajak kendaraan
  3. Bawalah surat izin trayek yang asli

1. Pendaftaran (5 menit)

2. Verifikasi berkas (30 menit)

3. Penerbitan rekomendasi (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perpanjangan Izin Angkutan Pariwisata

Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo

Jl. Semeru No. 12 Situbondo 68322

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Angkutan Pariwisata"