Pelayanan Jasa Pelabuhan Besuki/Kalbut

  1. Penumpang membawa KTP
  2. Penumpang membayar retribusi pas masuk pelabuhan
  3. Penumpang dengan kendaraan bermotor membawa SIM dan STNK

  1. Pastikan penumpang membawa bukti identitas (KTP)
  2. Penumpang membayar retribusi masuk pelabuhan
  3. Penumpang dapat menunggu kesiapan kapal/perahu untuk berangkat di ruang tunggu

1. Penarikan retribusi (1 menit)

2. Penumpang menunggu kapal/perahu di ruang tunggu (3 menit)

3. Penumpang menuju dermaga untuk naik kapal (1 menit)

Retribusi Masuk Orang Rp. 1000,-

Retribusi Kendaraan Gol. I Rp. 500,-

Retribusi Kendaraan Gol. IIa Rp. 800,-

Retribusi Kendaraan Gol. IIb Rp. 1000,-

Retribusi Kendaraan Gol. III Rp. 1200,-

Retribusi Kendaraan Gol. IV Rp. 1500,-

Karcis retribusi (pas masuk) pelabuhan

Unit Pelabuhan Besuki, Jl. Pelabuhan Besuki No. 1 Desa Pesisir, Kec. Besuki, HP. 0852 3375 4559

Unit Pelabuhan Kalbut, Jl. Pelabuhan Kalbut No. 1 Desa Semiring, Kec. Mangaran, HP. 0822 2844 3565

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan Besuki/Kalbut"