Pelayanan Jasa Pelabuhan Penyeberangan Jangkar

  1. Menunjukkan KTP
  2. Membayar pas masuk
  3. Penumpang dengan kendaraan bermotor R2 membawa SIM dan STNK
  4. Penumpang dengan kendaraan bermotor R4 dan truck membawa SIM dan STNK

  1. Penumpang membawa KTP
  2. Membayar pas masuk
  3. Menunggu kesiapan kapal di ruang tunggu
  4. Menuju dermaga untuk menaiki kapal
  5. Pemeriksaan pas masuk di atas kapal

1. Pengguna jasa datang ke loket (1 menit)

2. Membayar jasa retribusi (1 menit)

3. Pengguna jasa masuk ruang tunggu penumpang (1 menit)

4. Pengguna jasa menuju dermaga untuk keberangkatan kapal (1 menit)

5. Petugas mengecek karcis di atas kapal (1 menit)

Retribusi Masuk Orang Rp. 1000,-

Retribusi Kendaraan Gol. I Rp. 500,-

Retribusi Kendaraan Gol. IIa Rp. 800,-

Retribusi Kendaraan Gol. IIb Rp. 1000,-

Retribusi Kendaraan Gol. III Rp. 1200,-

Retribusi Kendaraan Gol. IV Rp. 1500,-

Retribusi Kendaraan Gol. V Rp. 1750,-

Karcis retribusi (pas masuk)

Unit Pelabuhan Penyeberangan Jangkar

Jl. Pelabuhan Jangkar No. 1 Kec. Jangkar - Situbondo

Telp.     : 0338 - 451142, 452222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pelabuhan Penyeberangan Jangkar"