Menyediakan Layanan Informasi Publik kepada Masyarakat

  1. 1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. 2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
  3. 3. Menunjukkan KTP / Identitas lain dengan memberikan fotocopy KTP atau identitas lain
  4. 4. Data Dukung Lain Yang Menunjukkan Bahwa Pemohon Memiliki Hubungan Hukum dengan Jenis Informasi yang diminta

  1. 1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan secara tertulis dengan cara mengisi formulir permohonan Informasi
  2. 2. Petugas Meja Informasi mencatat pada Buku Pencatatan Permohonan Informasi sesuai dengan peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Mempelajari, Mendokumentasikan, Serta Meneruskan formulir Permohonan Informasi kepada PPID
  3. 3. PPID mempelajari Substansi Informasi dan menentukan Sifat Informasi : a. Apabila Informasi yang diminta bersifat terbuka, PPID wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi berupa Pemberitahuan Tertulis kepada Pemohon Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Permohonan diterima b. Apabila Informasi yang diminta bersifat tertutup, PPID meneruskan Permohonan Informasi tersebut kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, selanjutnya PPID menyiapkan jawaban dengan menggunakan Formulir Penolakan Permohonan Informasi Publik, paling lambat 10(sepuluh) hari kerja dari tanggal diterimanya Permohonan Informasi, untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi c. Dalam hal alokasi waktu untuk menyiapkan jawaban sebagaimana dimaksud pada point a dan b tidak mencukupi, PPID dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pembertitahuan tertulis dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis

- Pemohon datang ke Meja Informasi (15 menit)

- PPID Menanggapi Permohonan Informasi (10 hari kerja)

- Apabila Pemohon tidak puas / mengajukan keberatan, maka akan dilanjutkan ke atasan PPID. Atasan PPID menanggapi keberatan (30 hari kerja)

 

Tidak dipungut biaya

Daftar Informasi Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menyediakan Layanan Informasi Publik kepada Masyarakat"