- Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi ( paling lambat 14 hari kerja)
- Komisi Informasi melakukan proses penyelesaian sengketa (mediasi dan/atau ajudikasi) (14 hari sejak diterima permohonan)
Tidak dipungut biaya
Putusan Sidang Komisi Informasi
- Komisi Informasi menerima Pengajuan Sengketa Informasi
- Komisi Informasi melakukan proses Penyelesaian Sengketa melalui proses Mediasi dan/atau Sidang Ajudikasi
- Jika pada Tahap Mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan Komisi Informasi
- Jika pada tahap Mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi
- Jika Pemohon Informasi puas atas Ajudikasi Komisi Informasi, Sengketa dinyatakan selesai
- Jika Pemohon Informasi tidak menerima/tidak puas atas putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan dinyatakan secara tertulis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store