Penerbitan Rekomendasi SPPL

  1. Membawa fotocopy kartu identitas
  2. Membawa Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo yang ditandatangani oleh pemilik usaha atau pemrakarsa
  3. Membawa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL ) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ( SPPL )

  1. Pemilik tempat usaha atau pemrakarsa menyampaikan surat permohonan rekomendasi dan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Linkungan Hidup ( UPL ) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ( SPPL ) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo dengan persyaratan lengkap
  2. Petugas menerima dan meneliti berkas kelengkapan persyaratan administratif surat permohonan rekomendasi dan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Linkungan Hidup ( UPL ) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ( SPPL )dari pemrakarsa/pemohon
  3. Berkas permohonan yang belum lengkap persyaratan administratifnya dikembalikan kepada pemilik tempat usaha atau pemrakarsa untuk dilengkapi
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan administrative dibuatkan tanda terima dan diberi penjelasan teknis serta batas waktu penyelesaian proses pelayanan kepada pemohon
  5. Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Kerja perangkat daerah yang terkait melakukan penelitian dan pengkajian atas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Linkungan Hidup ( UPL ),
  6. Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan rapat pembahasan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Linkungan Hidup ( UPL ) dan dibuatkan berita acara sebagai bahan pertimbangan penerbitan rekomendasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Rekomendasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Linkungan Hidup ( UPL ) dan Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ( SPPL )
  8. Rekomendasi dan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Linkungan Hidup ( UPL ) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ( SPPL ) diserahkan kepada pemrakarsa
  9. Untuk tembusan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Instansi yang terkait.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SPPL

0338675610

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi SPPL"