1. Form permohonan fasilitasi diserahkan ke Bidang
2. Form diterima, diperiksa, diteruskan kepada Kadis
3. Surat permohonan pendaftaran fasilitasi diterima oleh Kepala Dinas untuk di tanda tangani
4. Sekretaris Menerima Disposisi Kemudian melanjutkan Disposisi ke Kepala Bidang melalui resepsionis
5. Kabid Meneruskan Disposisi kekasie Industri Agro Dan Kimia
6. Mengirim surat usulan permohonan pendaftaran fasilitasi ke Dinas Perindag Propinsi Jawa Timur
tidak ada
Surat Rekomendasi Sertifikasi Produk
Bidang Industri Disperdagin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store