Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Berobat Rumah Sakit
  3. Membawa Kartu BPJS (untuk Pasien BPJS)

  1. Pasien Masuk melalui Front Office dan melakukan Pendaftaran, Pasien atau keluarga pasien akan diminta informasi Identitas Diri Pasien serta berkas pendukung seperti: 1.KTP 2. Kartu Berobat 3.Kartu BPJS (Untuk Pasien BPJS)
  2. Setelah proses pendaftaran selesai,pasien menuju ruang poliklinik
  3. bila dibutuhkan,pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan lintas poliklinik atau pemeriksaan lanjutan di layanan penunjang medis, antara lain Radiologi,Laboratorium,Rehab Medik dan Penunjang lainnya
  4. Pasien melakukan pembelian obat di instalasi farmasi sesuai resep dokter

15 Menit

Biaya tarif disesuaikan dengan Peraturan Daerah (PERDA)

Seluruh Poliklinik Rawat Jalan (Poli Terpadu)

Penanganan Pengaduan dilakukan di unit Instalasi Pengaduan Pelanggan (IPP)
pasien akan di dampingi sampai permaslahan selesai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"