Legalisasi Surat Pengajuan Proposal

  1. Proposal yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah

  1. 1. Petugas pelayanan menerima berkas legalisasi Proposal
  2. 2. Kasi Kesra dan Pelayanan melakukan pemeriksaan
  3. 3. Pelaksana Membuatkan surat pengantar pengajuan Proposal
  4. 4. Kasi kesra dan pelayanan memeriksa hasil ketikan
  5. 5. Camat menandatangani Legalisasi dan Surat pengantar Proposal
  6. 6. Kasi Kesra dan Pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  7. 7. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani pada pemohon

Petugas menerima berkas 2 menit
Petugas melakukan pemeriksaan 10 Menit
Petugas menandatangani & Verifikasi berkas 15 Menit
Petugas Menyerahkan berkas kepada pemohon 3 Menit

 

Seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis

Pengesahan Surat Pengajuan Proposal oleh Camat

Sekretariat Kecamatan Jejangkit
Jl. pendidikan No 21 Rt 06, Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kab. Batola
No Telp. ( 0511 ) 7479577

Email : kec.jejangkit@baritokualakab.go.id / kecamatanjejangkit@gmail.com
Fb: Kecamatan Jejangkit

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengajuan Proposal "