Pembuatan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

  1. 1. Berkas permohonan surat keterangan usaha yang dibuat oleh Kades/lurah.
  2. 2. Melampirkan Fc. KTP dan KK
  3. 3. Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. 1. Petugas menerima dan meregistrasi berkas surat keterangan usaha
  2. 2. Kasi Kesra dan pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. 3. Camat Menanda tangani surat keterangan usaha
  4. 4. Menerima Kembali Surat Yang sudah Ditanda tangani
  5. 5. Menyerahkan surat keterangan usaha kepada pemohon

Petugas menerima berkas 2 menit
Petugas melakukan pemeriksaan 5 Menit
Petugas menandatangani & Verifikasi berkas 10 Menit
Petugas Menyerahkan berkas kepada pemohon 3 Menit

 

Seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis

Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

Sekretariat Kecamatan Jejangkit
Jl. pendidikan No 21 Rt 06, Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kab. Batola
No Telp. ( 0511 ) 7479577

Email : kec.jejangkit@baritokualakab.go.id / kecamatanjejangkit@gmail.com
Fb: Kecamatan Jejangkit

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)"