Izin Praktek Bidan

  1. 1. Formulir permohonan izin bermaterai Rp. 6000,-;
  2. 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. 3. Foto copy NPWP pemohon (telah dilakukan KSWP Valid);
  4. 4. Foto copy STRB yang masih berlaku dan dilegalisir;
  5. 5. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  6. 6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
  7. 7. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik;(dikecualikandaripraktikmandiri)
  8. 8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  9. 9. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan;
  10. 10. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  11. 11. Surat Keterangan Pendaftaran dan Pembayaran Iuaran Jaminan Kesehatan (bagi yang baru) atau Kartu BPJS;
  12. 12. Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah bermaterai;
  13. 13. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00,-dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)

  1. 1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke DPMPTSP Kayong Utara
  2. 2. Petugas memverifikasi berkas persyaratan dari pemohon
  3. 3. Izin di Proses
  4. 4. Izin di terbitkan
  5. 5. Pemohon mengambil izin yang telah diterbitkan dan di sahkan oleh pejabat yang berwenang di DPMPTSP Kayong Utara

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Praktek Bidan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store