Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. Fotocopy KTP El dan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan pencatatan Perubahan Nama dengan lengkap
  2. Pemohon menyerahkan permohonan Perubahan Nama ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Perubahan Nama
  4. Petugas verifikasi menyerahkan kepada petugas pengentri berkas permohonan Perubahan Nama untuk dimasukkan ke dalam database kependudukan (apabila persyaratan sudah lengkap dan sinkron datanya)
  5. Petugas pengentryan mencetak draft Perubahan Nama (berupa catatan pinggir) untuk diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian serta verifikasi dan pemberian paraf oleh Kepala Bidang pencatatan Sipil
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil menyerahkan kembali draft (Catatan Pinggir) Perubahan Nama kepada petugas pengentryan untuk dicetak pada belakang kutipan akta kelahiran yang asli (Catatan Pinggir) apabila sudah benar.
  7. Petugas Pengentryan menyerahkan Catatan Pinggir Perubahan Nama kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.
  8. Setelah ditandatangi oleh Kepala Dinas petugas pengentryan menyerahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Apabila sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Banjar

Catatan Pinggir Perubahan Nama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama "