Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. SKPP dari SKPD
  3. SK Pindah atau Pensiun (Pensiun Sendiri, Pensiun Janda/Duda/Anak)
  4. Pas Foto Berwarna 2 Lembar
  5. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pengelola Gaji SKPD/ASN bersangkutan menyerahkan kelengkapan berkas pengajuan SKPP ke BPKAD Up. Bidang Perbendaharaan
  2. Pelaksana pada Bidang Perbendaharaan meneliti kelengkapan SKPP, apabila dinyatakan benar dan lengkap akan diproses dan diterbitkan SKPP
  3. Apabila syarat dan kelengkapan berkas SKPP tidak lengkap dan benar berkas dikembalikan ke SKPD untuk diperbaiki
  4. SKPP yang sudah diterbitkan diperiksa dan diparaf oleh Kasubbid Belanja dan Pembiayaan
  5. SKPP ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan
  6. SKPP diserahkan kepada Pengelola Gaji SKPD/ASN bersangkutan untuk diserahkan ke PT Taspen atau Tempat Bekerja Yang Baru

2 (dua) Hari Sejak SKPP

Tidak di Pungut Biaya/Gratis

Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran

  • Konsultasi SKPD untuk permasalahan bisa disampaikan ke BPKAD Up.Bidang Perbendaharaan
  • Konsultasi dan koordinasi untuk ditindaklanjuti oleh Kepala BPKAD Up. Bidang Perbendaharaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)"