Pajak Hiburan

  1. Membawa surat keterangan/Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal & PTSP
  2. Mendaftarkan NPWPD bagi yang belum daftar ke BP2RD Bidang Pajak dan Retribusi
  3. Dibuatkan surat ketetapan pajak/retribusi (SKP/SKR) oleh Kasubbid Pajak dan Retribusi
  4. Menyetorkan nilai pajak daerah sesuai dengan Perda Kab. Batola No. 10 Tahun 2011 ke Bendahara Penerima dan atau ke Kas Daerah.

  1. Membawa surat keterangan/Rekomendasi dari Dinas PM & PTSP
  2. Mendaftarkan NPWPD bagi wajib pajak yang belum mendaftar sedangkan yang sudah pernah mendaftar NPWPD tinggal menunjukkan nomornya saja.
  3. Bidang pajak dan retribusi membuatkan surat ketetapan pajak berdasarkan besaran nilai pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak.
  4. Wajib pajak menyetorkan jumlah pajak ke Bendahara penerima dan atau ke kas daerah
  5. Bendahara mengeluarkan Surat Tanda Setoran ( STS) rangkap 2 yakni satu untuk Wajib pajak dan satu untuk Dinas Penanaman Modal & PTSP untuk persyaratan membuat surat izin.

1 Hari kerja

Besarnya tarif pajak hiburan berdasarkan jenis hiburan :
1. Film sebesar 20%
2. Pergelaran kesenian 10 %
3. Bilyar sebesar 10 %
4. Permainan ketangkasan 20 %
5. Panti Pijat 20 %
6. dll sesuai perda.

Surat ketetapan pajak daerah (SKPD)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Hiburan"