Layanan Informasi dan Pengaduan RSD Kab. Beltim

  1. Pengaduan secara lisan (datang langsung) maupun tertulis melalui media pengaduan resmi yang ada di RSD Kab. Beltim
  2. Memiliki identitas resmi pengadu

  1. Petugas pengaduan menerima pengaduan yang datang langsung atau via telepon dari pelanggan internal dan eksternal
  2. Petugas pengaduan mencatat, mendata nama, identitas, nomor kontak pealnggan dan masalah yang diadukan dalam form pengaduan dan ditandatangani oleh pelanggan
  3. Petugas pengaduan segera menindaklanjuti informasi atau permasalahan yang dapat diselesaikan, atau menghubungi unit terkait apabila permasalahan berhubungan dengan unit yang dimaksud
  4. Unit-unit yang berhubungan dengan laporan pengaduan tersebut untuk segera ditinlanjuti
  5. Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan secara langsung maka pengaduan akan ditampung dan dibahas dalam rapat
  6. Petugas pengaduan mengkonfirmasi kepada pelanggan

Maksimal 5 hari kerja atau tergantung berat/ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

  1. Telpon/SMS : 081942944641
  2. Facebook: UPT RSD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur
  3. Telp/Fax kantor RS: 0719-91738
  4. Email: rsudbelitungtimur@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Pengaduan RSD Kab. Beltim"