Akte kelahiran

  1. 1. membawa fotokopi Kartu Keluarga

  1. 1. pemohon menyerahkan berkas
  2. 2. mengisi data pemohon dikomputer
  3. 3. mengisi formulir kode F-2.01
  4. 4. mengisi surat pernyataan kelahiran dengan materai 6000
  5. 5. mengisi surat kuasa/pemberian kuasa
  6. 6. meregister data
  7. 7. verifikasi data ke sekretaris desa
  8. 8. tanda tangan kepala desa

1. pemohon menyerahkan berkas (1 menit)
2. mengisi data pemohon dikomputer (5 menit)
3. mengisi formulir kode F-2.01 (5 menit)
4. mengisi surat pernyataan kelahiran dengan materai 6000 (3 menit)
5. mengisi surat kuasa/pemberian kuasa (3 menit)
6. meregister data (4 menit)
7. verifikasi data ke sekretaris desa (7 menit)
8. tanda tangan kepala desa (3 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte kelahiran"