Pelayanan Numpang Uji Keluar

  1. Permohonan Numpang Uji dari pemilik atau yang dikuasakan;
  2. Fotocopy Buku Uji, jika hilang wajib melampirkan Berita Acara Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), asli dan fotocopy;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik, asli beserta fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan;
  5. Kartu Pengawasan (Khusus angkutan penumpang umum).

  1. Pemohon mengajukan permohonan Numpang Uji Keluar dengan menyerahkan syarat-syarat;
  2. Pembuatan Surat Rekomendasi Numpang Uji;
  3. Penetapan Rekomendasi Numpang Uji;
  4. Pemohon menerima hasil Surat Rekomendasi Numpang Uji Keluar;

30 (Tiga puluh) menit sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap sampai pada penyerahan rekomendasi numpang uji keluar
 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Numpang Uji Keluar

1.  E-Mail Dishub  :  dishub@belitungtimurkab.go.id
2.  Telp/Fax  :  Telp./ Fax : (0719) 9220008
3.  Kotak Saran
4.  Petugas Pelayanan PKB
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Numpang Uji Keluar"