Layanan Kerjasama Peminjaman Koleksi

  1. Perpustakaan di wilayah kabupaten Belitung Timur
  2. Memiliki ruang perpustakaan
  3. Memiliki petugas khusus perpustakaan

  1. Mengirimkan surat permohonan kerjasama, koleksi yang dibutuhkan, dan profil perpustakaan
  2. Petugas meninjau profil perpustakaan yang mengajukan kerjasama
  3. Dinas Perpustakaan menyiapkan Surat Perjanjian Kerjasama
  4. Pemohon membaca dan memahami isi Surat Perjanjian Kerjasama
  5. Pemohon mendatangani Surat Perjanjian Kerjasama di atas materai jika sepakat dengan isi Surat Perjanjian Kerjasama atau bisa memohon peninjauan kembali
  6. Petugas mengumpulkan buku yang akan dipinjamkan sesuai permintaan Pemohon
  7. Petugas membuat berita acara koleksi yang dipinjamkan
  8. Pemohon memverifikasi berita acara beserta buku yang diberikan di depan petugas
  9. Penandatangan berita acara penyerahan buku oleh kedua belah pihak
  10. Buku bisa diambil oleh Pemohon
  11. Buku akan dikembalikan atau ditukar dengan koleksi lain dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan isi Surat Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Kerjasama

Email     : perpusdabeltim@gmail.com
HP          : 0817207161
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kerjasama Peminjaman Koleksi"