Petugas Kantor Pemakaman Pemda meneriman permohonan dari Pengelola TPU, memasukkan ke buku register serta mencetak surat izin penggunaan tanah makam. Lalu diparaf Kasi Pemakaman/Kabid Pemakaman. Kepala Dinas menandatangani surat izin penggunaan tanah makam. Dan Surat Izin Penggunaan Tanah Makam sudah bisa diterbitkan.
Sesuai Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
Untuk pengaduan pelayanan dapat menghubungi
E-mail : dinasperkimtgr@gmail.com atau kpdpemakaman@gmail.com
Contact Person : Surdi 0812-8068-4637
Instagram : dppp_tangerangkab
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store