Izin Penggunaan Tanah Makam

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  2. Membawa Fotocopy KTP Mendiang/Almarhum
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
  5. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit
  6. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (Bagi yang tidak mampu)

  1. Permohonan IPTM dilakukan secara tertulis
  2. Pemohon mengajukan permohonan dapat melalui Petugas TPU atau langsung melalui Petugas Loket pada Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman
  3. Petugas TPU menyerahkan berkas serta menyetorkan retribusi IPTM ke Petugas Loket Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman
  4. Petugas Loket menerima retribusi dan menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke Bendahara Penerimaan
  5. Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman

Petugas Kantor Pemakaman Pemda meneriman permohonan dari Pengelola TPU, memasukkan ke buku register serta mencetak surat izin penggunaan tanah makam. Lalu diparaf Kasi Pemakaman/Kabid Pemakaman. Kepala Dinas menandatangani surat izin penggunaan tanah makam. Dan Surat Izin Penggunaan Tanah Makam sudah bisa diterbitkan.

Sesuai Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)

Untuk pengaduan pelayanan dapat menghubungi

 

E-mail : dinasperkimtgr@gmail.com atau kpdpemakaman@gmail.com
Contact Person : Surdi  0812-8068-4637

Instagram : dppp_tangerangkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Tanah Makam"