Domisili

  1. fotokopi KK

  1. menerima berkas dari pemohon
  2. mengisi formulir data
  3. menferivikasi data ke sekretaris desa
  4. pengajuan tanda tangan kepala desa

menerima berkas dari pemohon (2 menit)
mengisi formulir data (5 menit)
menferivikasi data ke sekretaris desa (5 menit)
pengajuan tanda tangan kepala desa (3 menit)

Tidak dipungut biaya

surat pengantar domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Domisili"