Penerbitan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Perkebunan

  1. Permohonan Alih Fungsi Lahan Perkebunan
  2. Surat Persetujuan Tetangga di Ketahui Desa/Kel.
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah/Sporadik
  5. Fotocopy PBB
  6. Fotocopy NPWP (bagi Badan Usaha)
  7. Rekomendasi RTRW dari PUPR
  8. Surat Keterangan Lahan dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon menerima penjelasan mengenai persyaratan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari JAP dan menyerahkan blangko permohonan
  2. Pemohon menyerahkan Permohonan dan kelengkapan ke JAP dan selanjutnya diserahkan ke Kasie
  3. Kasie Memeriksa kelengkapan pemohon dan diserah ke Kabid.
  4. Kabid menyerahkan berkas permohonan ke Tim Teknis untuk dilakukan peninjauan ke lokasi Alih Fungsi Lahan.
  5. Tim Teknis meninjau lokasi yanga akan dialihfungsikan
  6. Kasie mengkonsep Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dan menyerahkan ke JAP untuk diketik
  7. JAP mengetik Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dan menyerahkan print out ke Kasie
  8. Kasie memeriksa dan menyerahkan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan ke Kabid dan Tim Teknis untuk diparaf.
  9. Kabid menyerahkan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan ke Kadis untuk ditanda tangani
  10. Kadis menandatangai Rekomendasi Alih Fungsi Lahan untuk diserahkan ke Pemohon
  11. JAP menyerahkan Rekomendasi Teknis ke Pemohon

Apabila Persyaratan Lengkap maka pada hari itu juga dilakukan Survey Lapangan dan Penerbitan Rekomendasi Teknis.

'-

Rekomendasi Alih Fungsi Lahan

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar (Jl. Mr. Muh. Yamin No. 177 Madatte, Polewali)

Telp. (0428) 21013 / HP : 081316017693

Email : distanpolmankab@gmail.com

Form Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Perkebunan"