Verifikasi Berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Golongan III dan IV

  1. PTK ( Penelitian Tindakan Kelas)
  2. DUPAK (Daftar Urut Penilaian Angka Kredit) dari kepsek (cap basah) 1 rangkap
  3. Fc ijazah dan transkrip nilai (dilegalisir oleh Fakultas) 1 lembar
  4. PKG (Penilaian Kinerja Guru) dari kepsek ( cap basah) 1 lembar
  5. SKP 2 tahun terakhir dari kepsek ( legalisir) 1 lembar
  6. Fc PAK (Penilaian Angka Kredit) lama Sk awal dan akhir ( legalisir bkd) 1 lembar
  7. Fc karpeg lama & baru ( legalisir bkd) 1 lembar
  8. Sk pembagian jam mengajar dari sekolah ( cap basah) 1 lembar
  9. Fc sertifikat yang ada jam mengajarnya 1 lembar
  10. a. Gol III.a ke III.b: tidak ada PTK b. Gol III.b ke III.c: 1 (satu) judul PTK c. Gol III.c ke III.d: 2 (dua) judul PTK d. Gol III.d ke IV.a: 3 (tiga) judul PTK e. Gol IV.a ke IV.b: 3 (tiga) judul PTK f. Semua persyaratan dijilid

  1. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subbag. Umum dan Kepegawaian Menerima Berkas Persyaratan Penilaian Angka Kredit (PAK) yang diajukan langsung oleh guru yang bersangkutan
  2. Pegawai di Subbag. Umum dan Kepegawaian memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan PAK
  3. Hasil verifikasi akan diserahkan kepada TIM Penilai yang sudah ditunjuk

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil verifikasi berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) berupa pengagendaan daftar usul PAK yang diserahkan pada Tim Penilai

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas Up. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Golongan III dan IV"