Pelayanan Farmasi

  1. Resep
  2. Fotocopy SEP

  1. Rawat jalan/IGD : Pasien menyerahkan resep dari dokter keloket Farmasi sesuai dengan jenis pelayanan yang diterima ( Umum,BPJS, PT ).
  2. Pengambilan Obat sesuai dengan resep permintaan dokter dan diambil di apotik instalasi farmasi (resep IGD akan didahulukan).
  3. Obat diberikan kepada keluarga pasien/pasien sesuai resep/advos dokter
  4. Melakukan pembayaran dikasir.
  5. Rawat Inap/ICU : Perawat menyerahkan kartu obat tiap pasien sesuai dengan advis dokter pada RM.
  6. Petugas apotik mengambil obat sesuai permintaan dan diambil dalam ruang pelayanan obat.
  7. obat diberikan kepada keluarga pasien sesuai resep/advos dokter
  8. Tagihan pembayaran dimasukkan kebilling rawat inap

≤ 30 - 60 menit         

1.    Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
 

Pelayanan Resep, pelayanan obat dan pelayanan informasi obat

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan ke nomor 082268941141
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store