Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum Baru : •Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Pasien Umum Lama : Kartu Identitas (KTP/KK), Kartu Berobat
  3. Pasien BPJS Kesehatan : kartu BPJS Kesehatan , Rujukan dari FKTP

  1. Pasien/Keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu giliran sesuai poliklinik yang dituju
  3. Pasien dilayani: • Anamnesis • Pemeriksaan Fisik • Tindakan (ya/tidak) • Pemeriksaan penunjang (ya/tidak) • Diagnosis • Terapi
  4. Pengambilan obat oleh pasien/keluarga pasien
  5. Pasien pulang/rawat jalan
  6. Di rawat inap
  7. Dirujuk

≤ 60 menit (sesuai jenis penyakit/kasus)
Jam buka pelayanan: setiap hari kerja jam 08.00 s/d 14.00
Kecuali Jumat 08.00 – 12.00 Wib.

  1. Pasien Umum: Peraturan Bupati Solok  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum D2.  

    Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’saerah Arosuka Kabupaten So

Pelayanan Poli spesialistik: Klinik Penyakit dalam, Klinik Bedah , Klinik Anak,Klinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Klinik Saraf, Klinik Mata, Klinik THT,Klinik Paru, Klinik Jantung dan Klinik Gigi.

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store