Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

  1. umum : Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP,SIM,dll),
  2. Menunjukkan kartu BPJS KESEHATAN asli
  3. Fotocopy kartu BPJS KESEHATAN 1 Lembar
  4. Fotocopy KTP/KK 1 Lembar
  5. Untuk pasien rawat inap persyaratan diatas harus dilengkapi dalam 3 x 24 jam / sebelum pasien pulang
  6. Untuk rawat jalan persyaratan diatas harus dilengkapi sebelum pasien pulang

  1. Pasien datang dilakukan proses triase
  2. Keluarga pasien mendaftarkan diri ke Admission
  3. Pelayanan terhadap pasien dengan melakukan
  4. Pengambilan obat oleh pasien/keluarga
  5. Pasien / keluarga menyelesaikan administrasi untuk pasien pulang/rawat jalan/dirawat inap/ICU/dirujuk/meningga
  6. Penyelesaian administrasi pembayaran dilakukan di Kasir / PAD
  7. Bagi pasien penjamin yang diperbolehkan pulang dan belum melengkapi persyaratan diharuskan memberikan jaminan berupa uang jaminan , sesuai tarif yang telah ditetapkan. Uang jaminan akan dikembalikan setelah persyaratan dilengkapi

Respon time < 5>
120 menit (sesuai jenis penyakit/kasus)

Pasien Umum: Peraturan Bupati Solok  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Arosuka Kabupaten Solok.
Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s

Pelayanan Kegawat daruratan medis

  1. Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I
  2. Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
  3. Melalui  kotak saran
Menggunakan Layanan sms pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store