Registrasi Mahasiswa Baru

  1. Membawa Kelulusan dengan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian Jalur UMPN/PMDK;
  2. Membawa map warna merah untuk D-3 dan map warna kuning untuk S1 Terapan (D-IV), lengkapi Nama, Jurusan/ Program Studi dan No. Stambuk (dikosongkan) pada bagian depan Map contoh : Nama : Jurusan/Program Studi : No. Stambuk :
  3. Membawa Materai 6000 (1 Lembar);
  4. Membawa pas foto terakhir 1 lembar ukuran 2 x 3 cm dan1 lembar ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang merah (tidak memakai seragam sekolah dan kaos oblong);
  5. Melampirkan foto copy Ijazah/SKHU/UAN yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau jika belum ada dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian Nasional;
  6. Membawa Surat Keterangan Berbadan Sehat Dokter yang berwenang;
  7. Khusus Program Studi Teknik Telekomunikasi membawa Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter yang berwenang;
  8. Membayar Biaya Pendidikan/UKT : Diploma 3 (D-3) : Rp. 1.750.000,- Per Semester Diploma 4 (D-4/S1 Terapan) : Rp. 2.400.000,- Per Semester

  1. Pembantu Direktur I mengusulkan panitia pendaftaran ulang mahasiswa baru kepada Direktur untuk dibuatkan Surat Keputusan;
  2. Pembantu Direktur I mengadakan rapat koordinasi;
  3. Panitia menyiapkan segala keperluan yang berkaitan dengan pendaftaran ulang mahasiswa baru;
  4. Pendaftaran ulang mahasiswa baru dilaksanakan pada hari, tanggal, dan tempat yang telah ditentukan;
  5. Calon mahasiswa baru mendaftarkan diri pada seksi pendaftaran dengan membawa kartu ujian/kartu tes;
  6. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, seksi pendaftaran menyerahkan blanko pembayaran pendaftaran ulang;
  7. Calon mahasiswa baru yang telah membayar biaya pendaftaran ulang akan diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan formulir isian dalam map;
  8. Panitia melaksanakan pendataan sesuai formulir isian yang telah diisi oleh mahasiswa baru;
  9. Panitia melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pengukuran baju laboratorium/bengkel & jas almameter bagi mahasiwa baru;
  10. Bagi yang tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan secara otomatis digantikan oleh cadangan sesuai uratan yang telah ditetapkan.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Registrasi Mahasiswa Baru

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Direktur melalui Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ujung Pandang;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : telp : 0411-585365, fax : 0411 - 586043, email: pnup@poliupg.ac.id, atau melalui kotak pengaduan yang disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Mahasiswa Baru"