Pengaduan Masyarakat (Dumas)

  1. WNI/ Masyarakat Kabupaten Kayong Utara
  2. Ada surat pengaduan resmi dengan nama/alamat yang jelas

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Kayong Utara
  2. Surat Pengaduan ditulis lengkap dan dibubuhi nama/ alamat Pengadu dengan jelas
  3. Permohonan disampaikan melalui Pos ataupun disampaikan langsung ke Sekretariat Inspektorat Kabupaten Kayong Utara
  4. Permohonan pengaduan yang telah mendapatkan disposisi Bupati akan diproses di Inspektorat
  5. Penerbitan Surat Perintah Tugas oleh Inspektur Kabupaten Kayong dan Pemeriksaan akan dilakukan oleh Auditor
  6. Auditor akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan apabila data-data yang dibutuhkan benar-benar valid
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus Pengaduan selanjutnya akan dikirimkan kepada Bupati Kayong Utara

60 hari kerja terhitung setelah diterbitkannya Surat Perintah Tugas dan Pemeriksaan yang diterbitkan Inspektur Kabupaten Kayong Utara berdasarkan disposisi Bupati  Kabupaten Kayong Utara untuk segera diproses kasus pegaduan tersebut. Penyelesaian kasus pengaduan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan

Pengaduan dan Informasi disampaikan melalui surat resmi dengan alamat Inspektorat Kabupaten Kayong Utara Jl Bhayangkara Sukadana atau datang langsung ke bagian Sekretariat Inspektorat Kabupaten Kayong Utara lantai 1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat (Dumas)"