Skck

  1. Foto copy KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy Akte Kelahiran
  4. Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  5. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar berlatar merah

  1. 1. Pemohon datang ke ruang pelayanan SKCK dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu yang selanjutnya akan dipanggil oleh petugas pelayanan sesuai nomor urut antrian
  2. 2. Pemohon diterima oleh petugas pelayanan dengan menginformasikan persyaratan – persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon, antara lain : a. fotokopi ktp dengan menunjukkan ktp asli; b. fotokopi kartu keluarga; c. fotokopi akte lahir/kenal lahir; d. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan ktp; dan e. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berlatar merah.
  3. 3. Apabila berkas persyaratan yang diajukan oleh Pemohon tidak lengkap maka Petugas pelayanan akan menjelaskan dan mengembalikan berkas Pemohon untuk dilengkapi.
  4. 4. Dan apabila berkas yang diajukan Pemohon sudah lengkap maka petugas pelayanan memberikan formulir daftar pertanyaan untuk diisi oleh Pemohon dan menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan.
  5. 5. SKCK dapat diproses melalui tahapan sbb : a. Pencatatan (dilakukan dalam buku register atau sistem komputerisasi). b. Identifikasi (dilakukan oleh unit Inafis dengan cara pengisian formulir sidik jari, pengambilan sidik jari, perumusan sidik jari dan pengisian kartu Tik). c. Penelitian (penelitian dilakukan berdasarkan data pemohon sesuai berkas yang telah diajukan tentang keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan, keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan, formulir daftar pertanyaan yang telah diisi Pemohon, identitas Pemohon dan data menyangkut pernah atau tidak pernah dan atau sedang tersangkut tindak pidana).
  6. 6. Setelah proses Identifikasi dilaksanakan Pemohon menyerahkan hasil rumus sidik jari kepada petugas pelayanan dan mempersilahkan Pemohon untuk menunggu proses pembuatan SKCK.
  7. 7. Koordinasi (Internal dan Eksternal) dilakukan untuk klarifikasi terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon.
  8. 8. Penerbitan SKCK dibuat dalam rangkap dua yaitu satu lembar asli untuk pemohon dan satu lembar untuk arsip.
  9. 9. Petugas pelayan memanggil Pemohon SKCK yang selanjutnya menginformasikan terkait biaya yang dikenakan Pemohon sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP sebesar Rp. 30.000,- beserta penyerahan SKCK beserta tanda terima kepada Pemohon.
  10. 10. Petugas pelayanan SKCK melakukan pengarsipan dan verifikasi data pemohon melaui perangkat komputer yang tersedia.

15 Menit

Rp. 30

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

Tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"