Pelayanan Penerbitan SKTT

  1. Mengisi Formulir F-1.01 (Biodata Keluarga)
  2. Pasport
  3. ITAS
  4. Surat Jaminan dari Sponsor
  5. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurad atau Surat Keterangan Domisili
  6. Pas Photo Warna ukuran 2 x 3 (2 lembar)
  7. KTP elektronik Sponsor
  8. Kartu Keluarga Sponsor
  9. Dokumen Perusahaan (Akta Notaris, NPWP, TDP, SITU, RPTKA)
  10. Surat Izin Prinsip Penanaman Modal Asing

  1. Pemohon Melapor dan Menyerahkan Bahan/berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan/Berkas
  3. Kabid/Kasi melakukan Verifikasi Kelengkapan Bahan
  4. Melakukan Entry Data dan Pencetakan SKTT
  5. Kepala Dinas menandatangani SKTT
  6. Menyerahan SKTT kepada Pemohon

Paling lama 3 Hari Sejak bahan dinyatakan lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SKTT"