Penanganan Perkara Secara Litigasi

  1. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu mengajukan Permohonan Bantuan Hukum perkara Perdatadan/atau Tata Usaha Negara kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Cq Biro Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat

  1. Permohonan dari pimpinan Perangkat Daerah dilampirkan Relaas Panggilan Sidang baik secara Perdata ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara
  2. Menyiapkan Surat Kuasa, Mencari data yang terkait dengan gugatan untuk membuat jawaban
  3. Menghadiri Proses Persidangan baik di Pengadilan Negeri Maupun di Peradilan Tata Usaha Negara
  4. Merumuskan jawaban/Duplik/Alat Bukti/Kesimpulan terhadap gugatan Perdata,TUN (memberikan TTD)Perdata,TUN (memberikan TTD)
  5. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
  6. Mengajukan Upaya Hukum Banding/Menunggu Upaya Hukum Lawan
  7. Pengadilan Tinggi/ Tingkat Banding
  8. Merumuskan Memori Banding/Kontra Memori Banding
  9. Putusan Pengadilan Tinggi
  10. Mengajukan Upaya Hukum Kasasi/Menunggu Upaya Hukum Lawan
  11. Mahkamah Agung/ Kasasi
  12. Merumuskan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi
  13. Putusan Mahkamah Agung
  14. Mengajukan Upaya Hukum/Menunggu Upaya Hukum Lawan
  15. Upaya Hukum Luar Biasa/ Peninjauan Kembali (PK)_
  16. Merumuskan Memori Peninjauan Kembali/Kontra Peninjauan Kembali
  17. Putusan Upaya Hukum Luar Biasa/ Peninjauan Kembali (PK)_

  1. Penanganan perkara tingkat pertama selama 5 (lima) bulan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan.
  2. Penangan Perkara Tingkat Banding selama 3 (tiga) bulan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan.
  3. Penanganan Perkara di tingkat Kasasi maupun di upaya hukum luar biasa tidak ditetapkan standar waktu;
  4. Berkenaan dengan jangka waktu penanganan perkara pada Point a dan b dimungkinkan mengalami perpanjangan , hal tersebut dikarenakan banyaknya faktor yang mempengaruhi.

Tidak dipungut biaya

Penanganan perkara secara litigasi

banhuk@yahoo.com
litigasi@yahoo.com
Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022) 4231385
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Perkara Secara Litigasi"