Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Secara Litigasi

  1. Pemohon atau Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin penduduk Jawa Barat yang menghadapi permasalahan hukum secara litigasi baik perkara perdata, tata usaha negara maupun pidana;
  2. Formulir Permohonan Bantuan Hukum Secara Litigasi;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Surat Keterangan Miskin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  5. Dokumen pendukung terkait penanganan perkara

  1. Pemohon (masyarakat miskin penduduk Jawa Barat (dibuktikan dengan KTP Provinsi Jawa Barat) yang menghadapi masalah hukum) mengajukan permohonan bantuan hukum secara litigasi kepada Pemberi Bantuan Hukum (Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Pemberi Bantuan Hukum) dengan disertai: a. Formulir Permohonan Bantuan Hukum Secara Litigasi; b. Fotokopi KTP; c. Surat Keterangan Miskin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah; d. Dokumen pendukung terkait penanganan perkara.
  2. Permohonan Pemohon akan dikaji dan dianalisa oleh Pemberi Bantuan Hukum. Apabila memenuhi persyaratan untuk menerima Bantuan Hukum, maka akan dibantu untuk penyusunan surat kuasa dari Pemohon kepada Pemberi Bantuan Hukum. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka berkas permohonan dan dokumen kelengkapan akan dikembalikan kepada Pemohon.
  3. a. Formulir Permohonan Dana Bantuan Hukum; b. Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM RI yang menerangkan bahwa Pemberi Bantuan Hukum merupakan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi; c. Surat pernyataan tidak menerima dana Bantuan Hukum yang berasal dari APBN dan/atau APBD Kabupaten/Kota; d. Formulir Permohonan Bantuan Hukum Secara Litigasi dari Penerima Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum; e. Fotokopi KTP Penerima Bantuan Hukum; f. Surat Keterangan Miskin (Penerima Bantuan Hukum) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah; g. Surat Kuasa Khusus dari Pemohon kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  4. Permohonan dana bantuan hukum yang diajukan akan dianalisa dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Apabila permohonan disetujui maka akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin antara Pemberi Bantuan Hukum dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Apabila permohonan ditolak, maka seluruh berkas permohonan akan dikembalikan kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  5. Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan pemberian bantuan hukum secara litigasi kepada Pemohon sampai perkara yang dihadapi oleh Pemohon telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) sepanjang Pemohon tidak mencabut surat kuasa.
  6. Pemberi Bantuan Hukum yang telah menyelesaikan penanganan perkara secara litigasi mengajukan permohonan pencairan dana bantuan hukum kepada Gubernur Jawa Barat dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Permohonan yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti dengan pencairan dana bantuan hukum dan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk dilengkapi.

  1. Penanganan perkara tingkat pertama selama 5 (lima) bulan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan.
  2. Penangan Perkara Tingkat Banding selama 3 (tiga) bulan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan.
  3. Penanganan Perkara di tingkat Kasasi maupun di upaya hukum luar biasa tidak ditetapkan standar waktu;
  4. Penanganan perkara pidana khusus anak mengikuti jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  5. Berkenaan dengan jangka waktu penanganan perkara pada Point 1 dan 2 dimungkinkan mengalami perpanjangan, hal tersebut dikarenakan banyaknya faktor antara lain banyaknya pihak yang berperkara, adanya pihak yang tidak hadir sehingga diharuskan dipanggil terlebih dahulu, penyerahan memori Banding/Kontra memori Banding yang relative lama, dll.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin secara litigasi

banhuk@yahoo.com
Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022) 4231385
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Secara Litigasi"